JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atas hasil Pilpres 2024.
Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan gugatan Anies-Muhaimin selaku pemohon tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
"Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon, " kata Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Berdasarkan alasan tersebut dia menilai bahwa materi muatan permohonan pemohon bukanlah muatan PHPU yang dapat diperiksa dan diputus oleh MK
KPU juga meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin karena kabur. Mereka mempermasalahkan gugatan yang tidak menyoal selisih suara.
Anies-Muhaimin, kata KPU, justru mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.
"Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak, " ujarnya.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka menuntut MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan.
Anies-Muhaimin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tak memenuhi syarat pencalonan. Mereka ingin pilpres digelar kembali tanpa keikusertaan Gibran.
Persidangan sengketa Pilpres 2024 kembali di gelar Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). Sidang pada hari kedua ini beragendakan pemeriksaan persidangan yang mencakup agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berbeda dengan sidang perdana, Rabu (27/3/2024), MK menggabungkan sidang dua perkara PHPU pada Kamis (28/3/2024). Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.
Terkait gugatan Ganjar-Mahfud, KPU menilai gugatan mereka salah kamar. Menurut KPU, gugatan itu seharusnya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu, bukan MK.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya, " kata Hifdzil
KPU menyebut permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024. Seharusnya, kata KPU, hal itu diselesaikan di Bawaslu.
Ganjar-Mahfud juga mendalilkan kecurangan oleh Presiden Joko Widodo dan jajarannya. KPU berpendapat seharusnya tuduhan itu tak diadili di MK karena Jokowi bukan peserta pemilu.
Dengan alasan itu, KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu benar dan tetap berlaku.(hy)
Baca juga:
Menteri Agama Disebut Seperti Buzzer?
|