JAKARTA, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.
Tidak mau berlama-lama menyelesaikan dugaan pelanggaran etik para hakim Mahkamah Konstitu (MK) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi.
Sidang hari ketiga ini dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan Perkara yang disidangkan bernomor 7, 8, 9, 19, 20 MKMK/L/ARLTP/X/2023.
Jimly Asshiddiqie mengatakan laporannya mirip tapi barangkali ada argumen yang berbeda, akan membantu majelis karena nilai substansi laporan dugaan pelanggaran etik dari hakim terlapor, "
Baca juga:
Adagium Hukum : Pepatah-pepatah Hukum
|
"Hampir semua pelapor mempersoalkan masalah kekerabatan Anwar Usman dengan Gibran" ucap Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023)
Sebelumnya, MKMK melakukan pemeriksaan sejumlah orang yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Selain itu, memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya terkait putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah (hy)
Baca juga:
Bagja Harap KPK Cegah Politik Uang
|